Liputan6.com, Jakarta - Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua, resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal itu lantaran Rey dan Pablo masih memiliki anak usia balita.
"Sudah diajukan suratnya," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Namun begitu, Farhat Abbas belum bisa menyebut siapa yang akan menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga
Ancaman 6 Tahun
Rey Utami dan Pablo Benua disangkakan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 kemudian. Kemudian kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2019) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan.
Advertisement