Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel telah digelar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2019), Steve Emmanuel dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan oleh hakim ketua yang memimpin persidangan Steve Emmanuel, Erwin Tjong.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erwin di ruang sidang.
Mendapati vonis yang dijatuhkan kepadanya, Steve Emmanuel meminta waktu untuk mempertimbangkannya. Hal tersebut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil Steve Emmanuel, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Â
Tak Ditemani Keluarga
Sementara itu, selama persidangan berlangsung tidak tampak anggota keluarga Steve Emmanuel yang hadir mendampingi. Rupanya, ada alasan di balik itu semua.
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, mengatakan bahwa beberapa anggota keluarga Steve Emmanuel sedang berada di luar negeri.
"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina (adik Steve) lagi ada kegiatan di luar kota. Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan. Ibunya masih di Amerika," ungkap Firman Candra.
Advertisement