Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus Steve Emmanuel sudah diputuskan. Hakim memvonis penjara Steve selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Â
Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga bulan. Hal itu disampaikan oleh hakim ketua yang memimpin persidangan Steve Emmanuel, Erwin Tjong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Â
Kecewa
Â
Dengan adanya putusan tersebut, kuasa hukum Steve, Firman Candra mengungkapkan kekecewaannya. Namun demikian, Firman tetap bersyukur atas putusan tersebut.Â
Hal itu disampaikan olehnya sesaat setelah sidang Steve Emmanuel selesai digelar.Â
"Steve pertama adalah kecewa, saya sampaikan Steve alhamdulillah dulu, tapi namanya orang dihukum kan kecewa. Terus saya sampaikan bahwa ini sudah turun loh jadi 9 tahun," kata Firman Candra usai sidang digelar.Â
Â
Â
Advertisement