Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel telah dijatuhkan vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 13 tahun penjara.
Meski demikian, tim kuasa hukum Steve Emmanuel tetap berharap kliennya dapat menjalani proses rehabilitasi. Pasalnya, ia melihat Steve Emmanuel ada kecenderungan depresi dan bunuh diri.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
“Kenapa harus direhabilitasi? Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa, kalau nggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri dan akhirnya meninggal. Siapa yang bertanggung jawab? Nah, ini yang perlu kami berjuang lagi,” kata Jaswin Damanik.
Disatukan dengan Pelaku Pembunuhan
Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel yang lain juga menyampaikan bahwa saat ini Steve Emmanuel sudah terlihat depresi. Karena disatukan dalam sel bersama tahanan yang tersangkut kasus berbeda, seperti pelaku pembunuhan dan teroris.
“Sangat depresi. Terus terang Steve juga akhirnya pengaruh kejiawaannya kan, karena semestinya terdakwah narkoba harus dipisahkan dengan terdakwa lain, apakah itu pembunuhan atau kasus teroris. Ini disatukan,” tambah Firman.
Advertisement