Liputan6.com, Jakarta Gara-gara kasus narkoba, Steve Emmanuel harus mendekam di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memvonis Steve dengan hukuman 9 tahun penjara.
Keputusan hakim rupanya membuat Steve Emmanuel kecewa. Pihak keluarga pun berharap agar Steve direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Shock dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai," imbuh adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Meringankan
Untuk meringankan hukuman, pihak Steve Emmanuel berniat untuk melakukan banding. Rencananya upaya itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ungkap Karenina Sunny.
Advertisement
Tidak Tepat
Menurut Karenina Sunny, hukuman penjara bagi seorang pemakai narkoba tidaklah tepat. Karena kondisi tahanan dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi Steve Emmanuel.
"Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," ucap Karenina Sunny.
"Dan susah dapat bantuan. Kemungkinan dia malah akan terpuruk lebih jauh lagi kalau dipenjara," Karenina Sunny menyambung pernyataan.