Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba yang dialaminya.
Keputusan hakim rupanya membuat sang adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, merasa kecewa. Ia dan keluarga mengharapkan agar Steve direhabilitasi, bukan dipenjara.Â
Baca Juga
"Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," ucap Karenina Sunny di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Simak wawancara singkat bersama Karenina Sunny terkait kasus yang dihadapi oleh sang kakak, Steve Emmanuel di channel Celeb360 di Vidio berikut ini.