Liputan6.com, Jakarta - Presenter Kriss Hatta kembali berurusan dengan polisi. Mantan Hilda Vitria ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang artis bernama Anthony pada April 2019 lalu. Anthony diketahui dipukul di bagian hidung oleh Kriss Hatta.
Advertisement
Baca Juga
"Di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok. Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai. Kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/7/2019).
Sebelum menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka, polisi tentunya telah memeriksa sejumlah saksi dan menelaah barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian.
Â
5 Saksi
"Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ada lima saksi di TKP, ada saksi satpam. Dan sudah dilakukan visum, kita juga sudah mendapatkan CCTV," paparnya.Â
Advertisement
Pacar Diganggu
Dalam rilis kasus tersebut, Kriss Hatta juga mengungkap kepada Kombes Argo Yuwono terkait motifnya melakukan penganiayaan. "Karena pacar pelaku diganggu oleh pelapor," tandas Argo Yuwono.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.