Liputan6.com, Jakarta Status tersangka kembali tersemat pada diri Kriss Hatta. Terhitung Rabu (24/7/2019) Polda Metro Jaya telah menetapkan Kriss sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pemain FTV, Anthony.Â
Menyusul penetapan tersangka ini, Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya demi kebutuhan penyidikan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"(Kriss Hatta) Kita tahan sampai 20 hari ke depan," ucap Kombes Argo Yuwono dalam rilis kasus di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Â
Baca Juga
Baru Diproses
Laporan Anthony sebenarnya sudah masuk sejak April 2019. Namun karena sebelumnya Kriss Hatta terlibat kasus pemalsuan dokumen, maka proses hukum untuk kasus ini baru bisa dijalani.Â
"Karena (Saat itu) dia sedang menghadapi kasus yang lain jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," papar Kombes Argo Yuwono.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Â
Â
Â
Advertisement