Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, mantan Andi Soraya ini juga harus membayar denda dengan nominal sangat besar Rp 1 miliar.
Selain Steve Emmanuel, Andi Soraya juga kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mantan teman hidup Steve ini menilai bahwa semestinya Steve Emmanuel direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Sangat disayangkan pasal rehab tidak dimasukkan. Seharusnya dari awal itu adalah hak pecandu jadi harusnya dimasukkan," ungkap Andi Soraya di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Disayangkan banget. Steve itu berhak direhab karena dia menggunakan itu untuk dia yang cepat panik, penyakit OCD-nya itu. Jadi untuk menenangkan diri," sambung Andi Soraya.
Meski vonis yang dijatuhkan adalah hukuman penjara, Andi Soraya berharap agar sang mantan bisa menjalani rehabilitasi, kapan pun itu. Ia ingin Steve Emmanuel lepas dari jeratan narkoba.
Rehabilitasi
"Mau bagaimana pun di luar atau di dalam, Steve harus rehab. Kapan pun Steve harus rehab. Dia keluar dia harus jadi manusia baru, harus bersih. Mudah-mudahan dia bisa memilah milih lagi dalam pergaulan," kata dia.
Andi Soraya juga tetap bersyukur karena dalam kasus ini, Steve Emmanuel terbukti bukan seorang pengedar narkoba sehingga hukuman yang didapat lebih ringan dari tuntutan.
"Bersyukur karena sudah terpatahkan ya pasal pengedar itu. Aku juga bersyukur karena majelis hakim sudah memberikan peradilan yang sangat adil. Tapi seandainya ada pasal rehab mungkin akan berbeda," Andi Soraya menandaskan.
Advertisement