Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Rio Reifan kembali berurusan dengan hukum. Ia lagi-lagi ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kabar mengejutkan ini pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Namun begitu, ia belum bisa mengungkap detail penangkapan Rio Reifan.
"Iya ada di (Direktorat) narkoba," kata Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com melalui WhatsApp, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Saat ini artis berusia 34 tahun tersebut sedang diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Sedang diinterogasi," imbuh Argo Yuwono lagi.
Baca Juga
Â
Â
Dua Kali Tersandung Narkoba
Rio Reifan dua kali tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia sempat tertangkap tangan memiliki sabu pada 2015 lalu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 2016 lalu.
Tak lama menghirup udara bebas, ia tertangkap lagi dalam kasus yang sama pada Agustus 2017 atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Rio Reifan kemudian bebas pada 16 Juni 2018.
Â
Â
Advertisement