Liputan6.com, Jakarta - Untuk ketiga kalinya Rio Reifan tersandung kasus narkoba. Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap aktor berusia 34 tahun tersebut.
Kabar penangkapan Rio Reifan pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Saat ini Rio Reifan sedang menjalani penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, ada di (direktorat) narkoba sedang diinterogasi," ucap Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi Showbiz Liputan6.com, Rabu (14/8/2019).Â
Â
Istri Menutupi
Namun begitu, istri Rio Reifan, Henny Mona, sempat menutupi penangkapan suaminya dari awak media. Ia sempat membantah bahwa Rio kembali diciduk karena narkoba.
"Hah? Enggak kok. Enggak, yang mana beritanya? Ini ada kok Rio-nya,"Â ucap Henny Mona saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/8/2019).
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus
Rio Reifan dua kali tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia sempat tertangkap tangan memiliki sabu pada 2015 lalu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 2016 lalu.
Tak lama menghirup udara bebas, ia tertangkap lagi dalam kasus yang sama pada Agustus 2017 atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Rio Reifan, kemudian bebas pada 16 Juni 2018.