Liputan6.com, Jakarta - Artis Rio Reifan kedapatan kembali berurusan dengan kepolisian terkait kasus narkoba. Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan tertangkap atas kasus yang sama.
Diketahui, Rio Reifan diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/8/2019). Pihak kepolisian melalui Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar giat konferensi pers terkait penangkapan Rio Reifan dalam waktu dekat.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
"Nanti, kita akan sampaikan besok (kronologi penangkapan Rio Reifan). Singkat, jadi betul RR kemarin kita amankan," ungkap Calvijn Simanjuntak.
Â
Masih Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Tidak banyak yang bisa disampaikan oleh Calvijn Simanjuntak. Pasalnya, Rio Reifan sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tapi untuk secara detail maupun waktu kita sampaikan di kesempatan selanjutnya," paparnya.
Â
Advertisement
Kronologis
Seperti diketahui, sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali ditahan untuk kasus yang sama. Rio Reifan tertangkap tangan memiliki sabu pada 2015 lalu, dan divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 2016 lalu.
Tak lama setelahnya, Rio Reifan kembali ditangkap pada Agustus 2017 atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.