Sukses

Laporannya Tak Ada Kelanjutan, Pengacara Cowboy Lakukan Ini pada Istri Andre Taulany

Firdaus Oiwobo berencana melayangkan gugatan terhadap Erin Taulany atas kasus dugaan pencemaran nama baik Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Istri Andre Taulany, Erin Taulany, sekitar bulan April 2019, sempat dilaporkan karena unggahannya di Instagram terkait Prabowo Subianto. Kala itu, unggahan Erin Taulany dianggap menghina dan melecehkan calon presiden Prabowo Subianto.

Salah satu pihak yang melaporkan istri Andre Taulany itu adalah seorang pengacara bernama Firdaus Oiwobo. Namun dari penuturan Firdaus, laporannya terhadap istri Andre Taulany itu tidak menunjukkan adanya perkembangan.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi Tim Showbiz Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa (20/8/2019).

"Ini nggak ada kelanjutan, dari Polda, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)-nya pun kita enggak dikasih. Itu enggak dapat kita," kata Firdaus Oiwobo.

 

2 dari 3 halaman

Gugatan

Oleh karenanya, Firdaus Oiwobo berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Erin Taulany. Pihaknya saat ini masih mempersiapkan segala keperluan untuk gugatan tersebut.

"Polda terkesan seakan menutup-nutupi atau apa lah itu. Makanya saya mau naik gugatan ke pengadilan. Saya sedang persiapkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Jakarta Barat, nanti liat aja," sambungnya lagi.

3 dari 3 halaman

Kerugian

Lebih lanjut, gugatan yang dilayangkan oleh Firdaus Oiwobo adalah untuk kerugian yang telah dialami oleh pihaknya dan Prabowo Subianto.

"Kerugian kita pada saat pilpres akibat perbuatan beliau (Erin Taulany) sehingga mengakibatkan salah satunya ya, salah satunya jago kami tidak terpilih dan kalah ya. Ya kerugiannya materil maupun imateril," ungkapnya lagi.

Mengutip dari laman hukumacaraperdata.com, menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH (Perbuatan Melawan Hukum) timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi tersebut.

KUH Perdata tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).

 

Video Terkini