Liputan6.com, Jakarta - McDanny dan Reno Fenady menambah daftar hitam selebritas yang menggunakan narkoba. Kedua komika ini diciduk Polresta Tangerang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).
McDanny dan Reno Fenady diamankan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,97 gram beserta alat isapnya.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pemeriksaan awal, McDanny dan Reno Fenady mengungkapkan motif mengonsumsi sabu. Menurut mereka, sabu tersebut dikonsumsi untuk meningkatkan rasa percaya dirinya ketika hendak naik panggung stand up comedy.
"Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan biar percaya diri dan stamina saat manggung," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat (30/8/2019).
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, polisi menjerat McDanny dan Reno Fenady diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan.
Advertisement