Liputan6.com, Jakarta Jefri Nichol telah menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Dalam sidang, Jefri Nichol ditetapkan melanggar undang undang dan direkomendasikan untuk direhabilitasi.
"Berdasarkan assessment dari Badan Narkotika Nasional menyimpulkan dari hasil tes urin terdakwa bahwa terdakwa (Jefri Nichol) dapat direkomendasikan direhabilitasi," kata JPU, Jefri Hadi dalam persidangan.
Terkait dakwaan ini, untuk sementara pihak Jefri Nichol tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Apa yang menjadi alasannya?
Advertisement
"Kami enggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ucap pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabesi usai sidang.
"Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," ujar pengacara Jefri Nichol.
Baca Juga
Rehabilitasi
Sebelumnya, Jefri Nichol sempat menjalani masa tahanan selama beberapa pekan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga sempat direhabilitasi berobat jalan di RSKO Cibubur sejak 9 Agustus 2019.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan dilangsungkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Advertisement