Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet harus menelan kenyataan pahit. Upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak. Ketiga Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sepakat untuk menguatkan hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet divonis penjara selama dua tahun. Ketika itu, ibunda Atiqah Hasiholan ini tak patah arang. Ia merajut asa untuk bebas lewat langkah hukum banding. Apa daya, upaya ini juga kandas.
Ada beberapa poin yang diadili hakim PT DKI Jakarta. Di antaranya mengenai putusan banding yang dikembalikan sesuai vonis PN Jaksel, serta meminta agar Ratna Sarumpaet untuk tetap berada di tahanan.
Advertisement
Baca Juga
 "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," isi kutipan PT DKI Jakarta dilakses Showbiz Liputan6.com, Kamis (19/9/2019).
 "Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," lanjutan petikan banding tersebut.Â
Upaya Kasasi
Putusan ini dibuat atas kesepakatan hakim Gatot Supramono, I Nyoman Sutama dan Hidayat. Jika tak terima dengan putusan banding tersebut, Ratna Sarumpaet masih dapat mengajukan langkah hukum selanjutnya berupa kasasi.
Advertisement