Liputan6.com, Jakarta - Harapan Ratna Sarumpaet untuk bisa menghirup udara bebas lebih cepat, pupus sudah. Pasalnya, permohonan banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam kutipan putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Pihak Ratna Sarumpaet sendiri bisa saja mengambil langkah hukum berupa kasasi apabila tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Namun pihak Ratna Sarumpaet hingga saat ini belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi tersebut atau tidak.
Advertisement
Baca Juga
"Kami belum memutuskan akan kasasi atau tidak mengingat waktu yang diberikan UU masih panjang yakni 14 hari untuk mengambil keputusan kasasi atau tidak," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin kepada tim Showbiz Liputan6.com pada Kamis (19/9/2019).Â
Â
Belum Ada Pembicaraan
Penolakan banding ini tentu dirasa berat oleh keluarga Ratna Sarumpaet. Apalagi, ibunda Atiqah Hasiholan ini diharuskan tetap berada di dalam sel tahanan. Lantas, bagaimana tanggapan Atiqah Hasiholan serta keluarga besar Ratna Sarumpaet terkait hal ini?
"Kami belum membicarakan hal itu (dengan Atiqah Hasiholan dan keluarga) karena baru kemarin saya tahu putusan banding, intinya menguatkan putusan PN," lanjut Insank Nasruddin.
Advertisement