Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan presenter Kriss Hatta terhadap temannya, Antony Hillenaar telah dinyatakan P21 alias rampung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, pada hari ini, Kamis (19/8/2019) Subdit Resmob Polda Metro Jaya menyerahkan Kriss Hatta berikut berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya akan dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kabid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di kantornya.
Advertisement
Baca Juga
"Oleh karena itu tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mekanisme administrasinya melalui Kejaksaan Tinggi," sambungnya.
Selain penyerahan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan, polisi juga melimpahkan berkas perkara yang di dalamnya terdapat barang bukti dari tindak dugaan penganiayaan yang terjadi April 2019 itu.
Tahap Dua
"Barbuk visum dan rekaman CCTV itu sudah melekat dengan berkas perkara. Sehingga hari ini tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap AKBP I Gede Nyeneng.
Saat hendak diantar ke Kejaksaan, Kriss Hatta tak mengenakan seragam tahanan. Ia memakai kaos abu-abu dan celana hitam. Ia juga tampak tersenyum pada wartawan.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan Antony Hillenaar sebagai korban. Pada April 2019 lalu, Kriss terlibat perkelahian dengan Antony karena membela pacarnya.
Advertisement