Liputan6.com, Jakarta - Baim Wong dan Lucky Perdana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan surat laporan tertanggal 2 Mei 2019. Mereka dianggap telah melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production, sebuah manajemen artis.
Baim Wong seharusnya menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2019), tetapi ia tidak datang. Pengacara Baim Wong, Jamaludin Fakaubun mengatakan bahwa pria kelahiran 27 April 1981 ini belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
"Betul (Baim Wong belum menerima surat panggilan dari kepolisian). Hari ini saya sendiri belum tahu. Biasanya kalau sudah dapat surat, itu dia sudah mengirimkan surat itu kepada saya," ungkap Pengacara Baim Wong Jamaludin Fakaubun ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Â
Tidak Tahu
Jamaludin Fakaubun sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa hari ini ada pemanggilan. Ia tidak mendapatkan informasi dari Baim Wong maupun pihak penyidik terkait proses BAP.
"Saya sendiri tidak tahu kalau hari ini ada pemanggilan, karena Mas Baim sendiri tidak menyampaikan informasi itu kepada saya dan saya juga tidak mendapatkan panggilan dari pihak penyidik kalau hari ini Mas Baim dipanggil untuk diminta keterangannya," kata Jamaludin Fakaubun.
(Maria Advensiani/Mgg)
Advertisement