Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang, Hotman Paris, telah mengutarakan kritiknya terhadap Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP). Menurutnya, draf undang-undang yang ada saat ini banyak yang bermasalah.
Salah satunya adalah di pasal 100 soal hukuman mati. Hotman Paris mengatakan bahwa pasal tersebut bisa berpotensi menjadi ajang kolusi.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikan Hotman Paris melaui unggahan di Instagram pribadinya pada Rabu (25/9/2019). "Membuat produk hukum itu tidak cukup teori, bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan sepuluh bulan? Pasti nanti akan menjadi ajang kolusi," kata Hotman Paris.
Tidak Masuk Akal
Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa undang-undang yang ada saat ini saja masih bisa dijadikan ajang kolusi, apalagi dengan adanya draf tersebut.
Sekali lagi ia meyakini bahwa pasal yang ada di dalam rancangan undang-undang tersebut sangat terbuka lebar peluang untuk melakukan kolusi.
"Orang surat keterangan sakit aja, agar bisa keluar dari penjara dua tiga hari sudah menjadi ajang kolusi, apalagi menyangkut hukuman mati? Tidak masuk di akal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan sepuluh bulan," lanjut Hotman Paris.
Advertisement