Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu (2/10/2019), Rifat Umar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkotika berjenis ganja di rumah kos di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Rifat Umar terbukti sebagai pemakai, sedangkan rekannya bernama Rizki Ramadhan terbukti sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Di kamar Rifat Umar, ditemukan barang bukti berupa narkoba berjenis ganja seberat 89,83 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga paket ganja dibungkus kertas dan dua plastik klip berisi ganja.
Advertisement
Baca Juga
"Dari hasil pendalaman, bahwa tersangka RU dan RR kita tes urine itu positif ganja dan positif Amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Rifat Umar diketahui membeli ganja dari Rizki Ramadhan. Pihak kepolisian juga mengungkap jumlah uang yang diserahkan Rifat Umar.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Rp 950 Ribu
"Jadi kita tahan dua orang ini, RU dan RR. Kemudian RU ini menurut pengakuannya sudah satu tahun mengonsumsi narkotika jenis ganja. RU mendapatkan barang (ganja) dari RR seharga Rp 950 ribu," sambung Kombes Pol Argo Yuwono.
Â
Advertisement
Untuk Inspirasi Berkarya
Rifat Umar kemudian mengungkap alasannya memakai memakai barang haram tersebut. Sebagai insan kreatif, ia merasa membutuhkan ganja demi mendapatkan inspirasi dalam berkarya.
"Awalnya coba-coba. Sekarang saya udah enggak bergerak di bidang entertain. Saya kerja di salah satu perusahaan gaming, jadi konten kreator. Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah. Makanya saya menggunakan narkotika jenis ganja ini," kata Rifat Umar.
(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)