Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Daffa, ditangkap polisi karena kasus narkoba. Pedangdut berusia 27 tahun ini diciduk dengan barang bukti berupa 0,73 gram sabu.
Hasil tes urine menunjukkan, di dalam tubuh Daffa terdapat dua zat, yaitu amfetamin dan metafetamin atau narkoba jenis sabu.
Hal ini diketahui dari foto yang dirilis oleh kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam foto itu, Daffa sedang memegang selembar kertas hasil pemeriksaan urine.
Advertisement
Seperti diketahui, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Daffa di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/10/2019) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga
Tersangka Lain
Penangkapan ini diawali dari laporan warga setempat. Selain Daffa, polisi juga menangkap satu orang tersangka lainnya yang bernama Randy Marza Putra.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti bong atau alat isap. Polisi juga mengamankan satu buah ponsel.
Advertisement