Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan P21, kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Rabu (8/10/2019).
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman. Kriss pun sudah siap mengikuti jalannya persidangan.
"Alhamdulillah Kriss di dalam baik-baik saja. Besok sidang perdana dimulai," ucap Suratman Usman saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
Advertisement
Meski begitu, pihak Kriss Hatta sangat menyayangkan mengapa kasus ini sampai pada meja hijau. Padahal Kriss Hatta dan Antony Hillenaar telah berdamai pada Agustus 2019 lalu.
"Seharusnya perkara seperti ini yang sudah jelas dan nyata berdamai. Atau orang yang merasa korban sudah menggap dirinya tidak korban lagi dengan menandatangani perjanjian," kata tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis.
"Lalu dengan menerima sejumlah uang sebagai bentuk perdamaian. Sehingga wajar seharusnya perkara (Kriss Hatta) ini tidak sampai ke sini. Kriss tidak harus sampai ke sini," ia menyambung pernyataan.
Baca Juga
Kesepakatan Damai
Memang, pada 8 Agustus 2019, Kriss Hatta dan Antony Hillenaar telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah mencabut laporan.
Kriss Hatta juga telah memberi sejumlah uang kepada Antony sebagai salah satu syarat perdamaian.
Advertisement