Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang melibatkan Pablo Benua dan Rey Utami telah P21, alias lengkap. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya keduanya, Insank Nasrudin.
"Dari yang kami dapat infonya ini sudah P21," ungkap Insank Nasrudin, di Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Namun begitu, Insank Nasrudin tak tahu secara pasti kapan berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini pun Pablo Benua dan Rey Utami masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Kalau untuk berkasnya kalian tanya ke penyidik kalau persoalan itu. Karena itu kan prosedural mereka. Secara prosedural kan antara kepolisian dengan penyidik kalau soal berkas itu," papar kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
Â
Tak Terpisahkan
Yang pasti, pengacara siap mengawal kliennya sampai ke persidangan. "Kami sangat siaplah. Kami confident tangani kasus ini. InsyaAllah beliau itu tidak bersalah," ucapnya.
Â
Advertisement
Gantikan Farhat Abbas
Sementara itu, Insank Nasrudin sendiri menjadi pengacara Pablo Benua dan Rey Utami menggantikan Farhat Abbas. Insank telah menangani kasus ini sejak beberapa pekan lalu.
"Terhadap pengacara sebelumnya mereka sudah melakukan pencabutan. Sehingga berdasarkan kode etik kami menjalankan tugas ini dan kami tidak melanggar kode etik," kata Insank.