Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta sempat mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu ia sampaikan kepada majelis hakim pada sidang Senin (14/10/2019) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua hari berselang, persidangan kembali digelar dengan agenda jawaban eksepsi. Sayangnya, permohonan tersebut belum bisa dikabulkan oleh majelis hakim.Â
"Untuk penangguhan penanganan saat ini belum bisa dikabulkan. Kami akan bermusyawarah kembali," kata Hakim Ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Advertisement
Mengenai hal ini, Kriss Hatta merasa sedikit kecewa. Sebab, keinginannya untuk menghirup udara kebebasan harus tertunda.
Â
Baca Juga
"Sudah biasa kalau misalnya penangguhan tidak dikabulkan, hal biasa kok itu," papar Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kriss Hatta mengajukan penangguhan penahanan tentu karena memiliki alasan kuat. Ia ingin kembali bekerja seperti sedia kala dan menafkahi keluarganya.
Alasan Kuat
"Karena ibu saya ini sudah banting tulang ke sana kemari bantu saya terkait kasus hukum. Saya masih punya ayah dan adik yang harus saya handle," ucap presenter berusia 31 tahun ini.Â
"Saya bebas itu bukan untuk main, banyak PR-nya. Perkara hukum kemarin (pemalsuan dokumen) kasasinya belum selesai dan kemudian ini. Jadi saya mohon ke majelis hakim, percaya sama saya," sambung Kriss Hatta.
Advertisement