Liputan6.com, Jakarta - Irwansyah tengah terbelit kasus hukum setelah dilaporkan rekan bisnisnya Medina Zein. Irwansyah dituduh Medina Zein melakukan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar.
Mengetahui hal itu, sebagai adik ipar Shireen Sungkar berusaha memberikan dukungan kepada Irwansyah atas laporan Medina Zein. Hal itu dituliskan Shireen Sungkar dalam akun Instagramnya.
Advertisement
Baca Juga
"Hidup itu gak ada yang sempurna ,karena ini dunia bukan surga 😌pasti ada up and down," tulis Shireen Sungkar.
Doakan
Tak lupa, Shireen Sungkar juga memberikan doa kepada Irwansyah yang sedang terkena masalah. Agar diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menghadapi setiap masalah.
"Buat semua yang lagi punya masalah sabar ya 🤗semoga kita semua selalu di beri kemudahan dan kesabaran untuk setiap ujian ,karena setiap ujian insyaaAllah hikmahnya luar biasa yang bikin kita bersyukur pada akhirnya," tulis Shireen Sungkar.
Advertisement
Komentari Unggahan Zaskia Sungkar
Dalam unggahan Zaskia Sungkar, Shireen Sungkar juga menuliskan komentar dukungannya. Semoga ada jalan yang terbaik bagi kasus yang tengah dialami.
"Ya sabar sis smoga ada jalan terbaik ,dimaki di fitnah di ledekin gak punya anak ,dibilang segala macem dibilang pasti mati karir kalian dll yaudh diemin aja ,kalo memang tujuannya tercapai yaudh ujian buat kamu smoga ada rizky dipintu lain," tulis Shireen Sungkar
Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwansyah sebagai salah satu komisaris PT Bandung Berkah Bersama, yang menaungi kue artis Bandung Makuta, dituding menggelapkan uang perusahaan.
Sebagai salah satu pemegang saham, Medina Zein merasa ada yang janggal setelah penghasilan bisnisnya di tahun berikutnya tidak berjalan mulus. Setelah diaudit, Medina Zein menemui kalau ada uang dana perusahaan langsung masuk ke rekening pribadi Irwansyah.
Advertisement
Terancam 5 Tahun Penjara
Tak terima dan kecewa dengan hal itu, Medina Zein melaporkan masalah tersebut ke polisi. Atas dugaan penggelapan uang, Irwansyah dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sejauh ini sih terkena pasal 374 ya. Di mana penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencaharian atau karena dengan mendapatkan upah. Dan itu ancamannya lima tahun penjara," ujar Machi Ahmad, tim kuasa hukum Medina Zein.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Irwansyah belum buka suara untuk mengklarifikasi masalah ini.