Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditunda selama sepekan, sidang tuntutan kasus narkoba Jefri Nichol akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2019) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi, memutuskan Jefri Nichol bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Advertisement
Baca Juga
"Menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jefri Hadi dalam persidangan, mengenai kesalahan Jefri Nichol.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Hukuman Rehabilitasi
Kedua, Jefri Nichol dituntut dengan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Masa rehabilitasi tersebut dipotong dengan rehabilitasi yang sempat ia jalani.
Â
Advertisement
Dikurangi Masa Rehabilitasi
"Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana. Serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.
Â
8 Bulan Lagi
Untuk diketahui, Jefri Nichol telah menjalani rehabilitasi sejak 12 Agustus 2019. Itu berarti ia masih harus direhabilitasi selama delapan bulan lagi.
Â
Advertisement
Tak Terima
Pihak Jefri Nichol rupanya tak terima dengan tuntutan tersebut. Sebab, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya direhabilitasi jalan, bukan rawat inap.
"Kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan. Tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap," kata pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan usai sidang.