Sukses

Jefri Nichol Menanti Vonis Kasus Narkoba

Sidang kasus narkoba Jefri Nichol segera menemui babak akhir.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang Jefri Nichol masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin (28/10/2019), Jefri Nichol mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah melewati proses yang cukup panjang, sidang kasus narkoba Jefri Nichol segera menemui babak akhir. Dua pekan lagi, aktor 22 tahun ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim. 

"Sidang dua minggu mendatang, 11 November 2019," ucap Hakim Ketua, Krisnugroh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Dalam sidang putusan nanti, Jefri Nichol berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Bintang Dear Nathan ini juga mengharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan pernyataan dari saksi ahli yang pernah ia hadirkan.

"Mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu saja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku," ungkapnya usai sidang. 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2 dari 4 halaman

Tuntutan JPU

Seperti diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan pada Jefri Nichol berupa hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan. Sementara dalam nota pembelaan, sang aktor meminta rehabilitasi rawat jalan. 

"Tim assessment memberikan rekomendasi bahwa Jefri Nichol bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdakwa dalam tahap coba-coba," kata pengacara Jefri, Aris Marasabessy.

 

3 dari 4 halaman

Barbuk Ganja

Jefri Nichol ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisiengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.

4 dari 4 halaman

Rehabilitasi

Sebelum sidang, Jefri Nichol sempat menjalani masa tahanan selama beberapa pekan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga direhabilitasi di RSKO Cibubur sejak 9 Agustus 2019.