Sukses

Gisella Anastasia Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Hoaks Video Syur

Gisella Anastasia menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2019).

Gisella Anastasia bakal diperiksa sebagai pelapor atas kasus penyebaran hoks video syur  dan pencemaran nama baik. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisella Anastasia tiba sekitar pukul 11.00 WIB.

Mantan istri Gading Marten ini mengenakan busana kotak-kotak berwarna hitam. Kepada awak media, Gisella Anastasia mengatakan tak akan mundur dari kasus hukum ini.

Laporan yang telah ia buat, tidak akan dicabut. "Lanjutkan. Lanjutin aja dulu," kata Gisella Anastasia sebelum masuk ke Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2019).

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bukti Tambahan

Selain menjalani pemeriksaan, Gisella Anastasia beserta kuasa hukum juga akan menyerahkan bukti tambahan yang dapat memperkuat posisinya sebagai pelapor.

 

3 dari 5 halaman

10 Akun Medsos

"Nganter bukti-bukti lanjutan. Print-print-an gitu aja, yang di media sosial," kata ibu satu anak tersebut.

Seperti diketahui, pekan lalu Gisella Anastasia telah melaporkan 10 pemilik akun di media sosial yang diduga menyebar video asusila mirip dirinya di dunia maya.

 

4 dari 5 halaman

Langgar 4 Pasal

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Gisel, oknum penyebar hoaks video syur tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 

5 dari 5 halaman

Hukuman Enam Tahun Penjara

Selain itu, terlapor juga dikenakan pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.