Liputan6.com, Jakarta - Kasus vlog Ahmad Dhani yang menyeretnya ke penjara kini telah ada perkembangan. Pengacaranya, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa banding Ahmad Dhani atas kasus vlog "idiot" telah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Tiimur.
Dengan begitu, hukuman Ahmad Dhani yang semula 1 tahun penjara, mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 3 bulan penjara. Aldwin mengaku, saat ini masih menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan pengacara Ahmad Dhani saat dihubungi pada Kamis (7/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Saya dapat beritanya begitu (bading diterima), tapi sampai hari ini belum terima petikan putusannya rencana besok saya ambil rekapnya di PN Surabaya jadi saya belum bisa sampaikan sikap," kata Aldwin saat dihubungi Liputan6.com.
Petikan Resmi
Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyampaikan sesuatu kepada publik maupun kepada keluarga Ahmad Dhani. Ia lebih memilih untuk menunggu petikan resminya terlebih dahulu.
"Saya sudah sampaikan ini ke Mbak Mulan tapi saya butuh petikan resminya dulu, jadi enggak mau berspekulasi dulu. Jadi besok saya mau ke Cipinang, karena Mas Dhani di Surabaya tidak ditahan," ucap Aldwin.
Advertisement
UU ITE
Hakim PN Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Latar Belakang Kasus
Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Advertisement
Dilaporkan
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.