Sukses

Jefri Nichol Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi

Majelis hakim menyatakan bahwa Jefri Nichol bersalah dan dijatuhkan hukuman rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Jefri Nichol kembali menjalani sidang kasus narkoba di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Sidang telah sampai pada babak akhir yaitu putusan.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Jefri Nichol bersalah dan dijatuhkan hukuman rehabilitasi.

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hakim Ketua di persidangan.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.

Jefri Nichol sendiri telah menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Agustus 2019. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Juli 2019.

Dengan begitu, maka Jefri Nichol hanya perlu menjalani hukuman selama tiga bulan lagi. 

Hukuman ini diketahui lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 10 bulan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Jefri Nichol ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja.