Sukses

Ruben Onsu Maafkan Pelaku Penyebar Isu Pesugihan?

Pada Senin (11/11/2019) Ruben Onsu yang diwakili adiknya, Jordi Onsu melaporkan pemilik saluran YouTube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis kuliner Ruben Onsu disebut-sebut melakukan pesugihan demi menarik perhatian konsumen untuk datang. Isu ini disebarkan oleh pemilik saluran YouTube, Hikmah Kehidupan.

Dalam videonya, sang pemilik akun membuat judul provokatif dengan kalimat, "Mengejutkan! Roy Kiyoshi Sebut Ruben Onsu Pakai Pesugihan? Sudah Makan Korban!".

Pada Senin (11/11/2019) Ruben Onsu yang diwakili adiknya, Jordi Onsu pun melaporkan pemilik saluran YouTube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Sadar akan kesalahannya, pihak terlapor membuat permohonan maaf dalam bentuk video. Meski dirugikan, sebenarnya Ruben Onsu sudah memaafkan.

 

2 dari 5 halaman

Sudah Memaafkan

"Sebelum dia bilang maaf, saya juga sudah memaafkan. Kan kalau saya memaafkan dia, enggak perlu saya teriak-teriak," kata Ruben Onsu, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

 

3 dari 5 halaman

Tetap Melaporkan

Walau sudah memaafkan, tak berarti proses hukum dihentikan. Suami Sarwendah ini tetap melanjutkan kasus pencemaran nama baik ini ke kepolisian.

"Jadi saya sudah memaafkan, tapi, buat saya semuanya sudah masuk laporan ke kepolisian, jadi tinggal dari pihak kepolisiannya saja," papar Ruben Onsu.

 

4 dari 5 halaman

Menyerahkan ke Kuasa Hukum

Ruben Onsu juga menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum, Minola Sebayang. Ayah tiga anak ini percaya bahwa sang pengacara dapat memberi solusi terbaik atas perkara ini.

"Jadi biarkan tim kuasa hukun saya saja. Dia yang tahu bagaimana perasaan saya, seperti apa, yang jelas sebelum dia minta maaf saya sudah memaafkan," ungkap Ruben Onsu.

5 dari 5 halaman

Pencemaran Nama Baik

Diwakili adiknya, Ruben Onsu melaporkan akun YouTube tersebut dengan dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah terhadap usaha kulinernya dengan nomor LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Video Terkini