Liputan6.com, Seoul - Jung Joon Young akhirnya dijatuhi hukuman atas perbuatan kriminal yang ia lakukan. Dilansir dari Soompi, Jumat (29/11/21019), pada hari ini hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat memberikan putusan untuk lima terdakwa, termasuk Jung Joon Young dan eks member FT Island, Choi Jong Hoon.
Jung Joon Young dijatuhi vonis enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong Hoon diganjar lima tahun penjara.Â
Advertisement
Baca Juga
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa atas aggravated rape, atau perkosaan yang melibatkan dua orang pelaku atau lebih.Â
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual kepada seseorang yang tak mampu melakukan perlawanan.
Rehabilitasi Kekerasan
Selain hukuman penjara, mereka juga wajib menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.
Permintaan agar kelima terdakwa mendapat pengawasan protektif, ditolak oleh hakim.
Advertisement
Lebih Ringan
Hukuman yang diterima oleh Jung Joon Young lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.
Bintang 2 Nights & 1 Day ini dituntut tujuh tahun penjara sementara Choi Jong Hoon lima tahun. Jaksa juga menuntut agar mereka direhabilitasi, dan dilarang selama 10 tahun bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak dan remaja.
Lima Orang
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa melakukan perkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret 2016.
Advertisement
Rekaman Ilegal
Mereka juga didakwa merekam dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal.