Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hal ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga, 2018 lalu.
Vicky Prasetyo menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini telah dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya.
Advertisement
Baca Juga
"Benar, atas kasus pencemaran atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE," ungkap Kompol Andi Sinjaya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (4/12/2019).
Segera Dipanggil
Presenter yang dikabarkan sedang dekat dengan Sarita Abdul Mukti rencananya akan segera dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Pekan Depan
"Minggu depan akan kita agenda kan (pemanggilan terhadap Vicky Prasetyo)," ucap Kompol Andi Sinjaya.
Kasus Penggrebekan
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami pada November 2018. Vicky dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.
Advertisement
Perzinaan
Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.