Liputan6.com, Seoul - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon masih mencari kesempatan untuk meringankan vonis penjara yang dijatuhkan pada mereka. Dilansir dari Soompi, Jumat (6/12/2019) Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon akhirnya mengajukan banding atas vonis penjara yang mereka terima.
Baca Juga
Advertisement
Yang lebih dulu mengajukan banding adalah Choi Jong Hoon pada 4 Desember 2019. Ia mengajukannya lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Distrik Seoul Central.
Sehari kemudian, Jung Joon Young juga mengajukan banding.
Staf Burning Sun
Selain keduanya, ada satu orang lagi yang mengajukan banding dalam kasus yang sama, yakni staf kelab Burning Sun yang bermarga Kim.
Kim yang mendapat vonis lima tahun penjara, mengajukan banding sehari sebelum Choi Jong Hoon.
Â
Advertisement
Pemerkosaan
Seperti diketahui, Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young diputuskan bersalah atas dakwaan aggravated rape, atau perkosaan dengan pelaku dua orang atau lebih. Mereka juga menghadapi dakwaan soal mengambil gambar secara ilegal dan menyebarkannya.
Â
Lima Terdakwa
Choi Jong Hoon divonis lima tahun penjara sementara Jung Joon Young enam tahun. Selain keduanya, ada tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bersalah di pengadilan.
Advertisement
Rehabilitasi
Â
Selain hukuman penjara, mereka juga wajib menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.
Kebiasaan
Baru-baru ini KBS melaporkan sejumlah data mengenai kebiasaan Jung Joon Young menyebarkan video ini dan siapa yang menerimanya. Ia dilaporkan tak jarang menyebarkan video hingga tiga kali sehari.
Foto dan video ini disebarkan kepada 14 orang, dalam lima grup chatroom maupun chatting personal.
Advertisement