Liputan6.com, Jakarta Desainer Ivan Gunawan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Utara Jumat (6/12/2019) siang. Ia diperiksa terkait kasus pembuatan kelopak mata ilegal oleh sebuah salon kecantikan.
Pada 2016, Ivan Gunawan rupanya sempat menggunakan jasa klinik kecantikan tersebut. Hal ini disampaikannya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
"Pernah menggunakan jasanya untuk membentuk lipatan mata. Tapi saya bersyukur diberi kesempatan untuk memberikan kesaksian," kata Ivan Gunawan di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement
Baca Juga
Pengalaman
Sahabat karib Ayu Ting Ting ini pun mengungkap pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dirinya. Sebagian besar pertanyaan berisi seputar pengalamannya selama menggunakan jasa salon kecantikan itu.
"Ya, kayak ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja. Saya bayar atau tidak. Ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," ia mengungkapkan.
Advertisement
Bersyukur
Ivan Gunawan bersyukur dilibatkan sebagai saksi dalam kasus hukum ini. Ia berharap keterangannya dapat menjadi titik terang dalam penuntasan masalah.
Tak hanya itu, dengan bergulirnya kasus hukum ini, sang desainer berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi dalam memilih jasa perawatan.
"Saya merasa sebagai public figure, bisa memberi lebih warning dan sifat kehati-hatian buat temen-temenan di luaran sana untuk melakukan sebuah tindakan kecantikan apa pun itu," ungkapnya.
Surat Izin
Salah satu upaya agar tak tertipu dengan salon kecantikan ilegal adalah perlunya mempertanyakan surat izin praktik, sebelum menggunakan jasa. Upaya ini juga telah dilakukan Ivan Gunawan.
"Semenjak ini kalau mau datang ke klinik kecantikan saya harus ngecek dulu surat izinnya ada enggak, dokternya oke enggak, pengalaman jam terbangnya gimana," imbuhnya.
Advertisement
Pembelajaran
"Karena itu jadi satu pelajaran ya. Karena dibidang medis orang yang profesional apa pun itu, kalau tidak punya izin praktik, saya rasa memang dihindari. Karena kalau terjadi sesuatu dalam diri kita tidak ada pengaduan," sambung Ivan Gunawan.