Liputan6.com, Jakarta Trio Ikan Asin Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dengan tiga pasal alternatif. Yang pertama pasal UU ITE tentang kesusilaan.
"Perbuatan ketiga terdakwa (Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami) merupakan tindak pidana, terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 uu ri no 19 tahun 2016. Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 uu ri no 19 tahun 2016," kata JPU, Donny M Sany dalam persidangan.
Advertisement
Â
Baca Juga
Penghinaan
Pasal alternatif kedua adalah tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ketiganya dijerat pasal pidana dalam Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, subsider Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016.
Serta satu pasal tindak pidana KUHP, tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Â
Advertisement
Menjerat
Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Trio Ikan Asin. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan.
"Kita Penuntut Umum yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kita tentukan di persidangan. Nanti JPU yang membuktikan apa yang kita dakwa. Hanya satu yang terbukti, tak mungkin dua pasal," kata JPU.
Â
Keberatan
Atas dakwaan ini, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang rencananya akan digelar satu bulan lagi, 6 Januari 2020.
"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata pengacara ketiganya kepada Hakim Ketua.
Advertisement