Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hillenaar telah menemui titik terang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019), hakim ketua telah mengetuk palu putusan kasus Kriss Hatta tersebut.
Majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Kriss Hatta.
Namun dalam sidang putusan, Kriss Hatta hanya divonis lima bulan penjara.
Advertisement
Baca Juga
5 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan," kata Hakim Ketua di ruang persidangan.
Advertisement
Sambut Kebebasan
Dengan putusan tersebut, Kriss Hatta hanya tinggal menghitung hari dalam menyambut kebebasannya.
4 Bulan Penjara
Hal itu terjadi karena Kriss Hatta sudah menjalani hukuman lebih dari 4 bulan penjara selama kasus ini bergulir.
Advertisement
10 Hari Lagi
“Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ucap Kriss Hatta usai persidangan.
Terwujud
Keinginan Kriss Hatta untuk menikmati malam pergantian tahun bersama keluarga akhirnya terwujud.
Advertisement