Sukses

Ibra Azhari Tak Kooperatif, Polisi Dobrak Rumahnya Saat Penggerebekan

Ibra Azhari sempat bersikap tidak kooperatif saat polisi menyambangi kediamannya.

Liputan6.com, Jakarta Ibra Azhari lagi-lagi hari berhubungan dengan kasus hukum. Adik Ayu Azhari ini ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba pada Minggu (22/12/2019).

Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, mengamankan Ibra Azhari di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dini hari. Awalnya polisi mengalami kesulitan saat menangkap Ibra Azhari.

Anak kedua dari klan Azhari ini sempat bersikap tidak kooperatif saat polisi menyambangi kediamannya. Untuk itu polisi meminta bantuan dari RT setempat.

"Ini ditangkap di rumahnya agak lama, karena dia sempat mengunci rumahnya. Lalu kita laporkan kepada pihak ketua RT untuk mendobrak rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (23/12/2019) di kantornya.

2 dari 7 halaman

Tak Kooperatif

"Awalnya seperti itu (tak kooperatif). Tidak ada perlawanan tapi dia sempat mengunci pintu karena mengetahui ada petugas datang. Kemudian kita menyampaikan ke ketua RT setempat," sambung Kombes Pol Yusri Yunus.

3 dari 7 halaman

Masih Diselidiki

Sayangnya, polisi belum bisa mengungkap secara detail barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan.

 

4 dari 7 halaman

Amankan Sabu

Namun yang pasti polisi telah mengamankan sabu dan bukti transaksi jual beli barang haram tersebut. Mengenai besaran barang buktinya, polisi masih terus menyelidiki.

 

5 dari 7 halaman

Masih Didalami

"Masih kita dalami kita total semua ini jaringan semuanya, ada yang memesan, yang membawa, yang menggunakan perannya masih kita dalami semua. Termasuk dari mana barang ini didapat masih kita dalami," jelasnya.

 

6 dari 7 halaman

Keempat Kalinya

Untuk diketahui, ini merupakan yang keempat kalinya Ibra Azhari menghadapi kasus serupa. Ya, Ibra tampak belum jera meski sudah berkali-kali menjalani hukuman.

7 dari 7 halaman

Minimal 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tentang narkotika. Ancamannya minimal adalah enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.