Liputan6.com, Jakarta Untuk kali keempat, Ibra Azhari terjerat kasus narkoba. Ia kembali ditengkap oleh kepolisian di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) kemarin.
Saat ini, status Ibra Azhari telah resmi jadi tersangka. Ibra Azhari dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang No. 35 tentang narkotika. Ia dibayangi hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Namun karena ini kasus narkoba kali kesekian yang menjerat Ibra Azhari, adakah kemungkinan ia mendapat hukuman yang jauh lebih berat?
Hakim Yang Menentukan
"Ya, saya yakin (akan lebih berat) tapi hakim mungkin nanti yang menentukan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Showbiz Liputan6.com, Senin (23/12/2019) siang di kantornya.
Awalnya, Sabtu (21/12/2019) polisi hendak menangkap tersangka IS yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Advertisement
Mengarah ke Ibra
Dari IS polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.
"Kemudian dikembangkan lagi ternyta MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu figur publik yang ada inisial IB (Ibra Azhari)," Kombes Pol Yusri Yunus menyambung.
Â
Detail Terkait Barang Bukti
Saat ini, Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya belum bisa menyampaikan secara detail mengenai barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka. Begitu juga dengan motif Ibra Azhari memakai narkoba.
Advertisement
Rencana Penggeledahan
Namun dalam waktu dekat, polisi akan kembali melakukan penggeledahan di rumah Ibra Azhari untuk memastikan apakah masih ada barang bukti yang tertinggal.