Liputan6.com, Jakarta - Babak baru kasus penganiayaan yang dialami oleh duet pedangdut Velline Chu dan Wulan Kayla dengan HS sebagai terlapor, sudah dimulai.
Bersama kuasa hukumnya, Velline Chu dan Wulan Kayla memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (23/12/2019). Keduanya pun menjalani Berita Acara Pemeriksaan tambahan.
Advertisement
Baca Juga
Tak sampai di situ, Velline Chu dan Wulan Kayla turut membawa serta beberapa barang bukti agar penyelidikan bisa berjalan dengan lancar.
Barang Buktinya
Berbagai barang bukti yang dihadirkan oleh kedua penyanyi ini yaitu ponsel, foto-foto pemukulan, serta hasil visum dari kejadian penganiayaan tersebut.
Â
Advertisement
Tertekan
Velline Chu dan Wulan Kayla pun mengaku tertekan setelah mengalami kejadian penganiayaan. Maka dari itu, mereka berharap agar polisi bisa cepat bertindak. Terlebih lagi bila polisi langsung menahan terlapor.Â
"Yang pasti kami senang kalau pelaku sudah ditahan karena kan selama ini kami was-was terus, ekstra hati-hati karena traumanya masih ada. Pelakunya itu psikopat soalnya. Kami saja datang ke sini takut kalau tidak didampingi bang Leo," ujar Velline kepada wartawan, diamini Wulan.
Laporan
Velline Chu melaporkan HS pada 30 Oktober 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 dengan ancaman penjara minimal dua tahun delapan bulan.
"Hari ini saya selesai di BAP dan menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik, yaitu 1 buah Handphone, 2 foto setelah pemukulan dan visum rambut bekas dijambak dan hasil visum penganiayaan," terang Velline Chu usai proses BAP.
Advertisement
Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Leo Situmorang SH, sangat puas dengan pihak kepolisian yang bekerja cepat dalam menangani perkara ini. Ia pun berharap agar terlapor segera mendapatkan hukuman atas dugaan penganiayaan kepada kliennya.
"Hari ini adalah BAP terakhir. Setelah ini kami serahkan kepada penyidik. Mungkin dalam minggu ini pelaku akan dipanggil karena kan sudah jelas alamat rumahnya. Kita tunggu saja kabar selanjutnya," Leo menyampaikan.