Liputan6.com, Kansas - Mollie Fitzgerald yang sebelumnya pernah mendapat peran kecil dalam film Captain America: The First Avenger, ditangkap polisi pada Selasa (31/12/2019) lalu.
Dilansir dari Variety dan ET, Kamis (2/1/2020), penangkapan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu Mollie Fitzgerald, Patricia.
Pada 20 Desember lalu, ibunda Mollie Fitzgerald menjadi korban penikaman di rumahnya sendiri.
Advertisement
Baca Juga
Luka Tikam
Berdasarkan keterangan polisi, kala itu mereka mendapat laporan mengenai ancaman dengan senjata di Olathe, Kansas. Patricia lantas ditemukan dengan luka tikam dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian pada usia 68 tahun.
Advertisement
Ditangkap
"Seorang wanita berkulit putih dengan usia 38 tahun, yang kenal dengan korban, mengontak dari lokasi kejadian dan dilarikan ke rumah sakit dengan luka ringan," begitu isi pernyataan dari kepolisian setempat.
Tak lama, pengumuman ini ditambah dengan informasi baru, bahwa Mollie Fitzgerald telah ditangkap.
Pembunuhan Tingkat Kedua
Mollie Fitzgerald ditangkap dengan tuduhan pembunuhan tingkat kedua dan ditahan dengan jaminan sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 6,9 miliar.
Advertisement
Peran Kecil
Mollie Fitzgerald sendiri memang tidak memiliki banyak pengalaman dalam dunia akting maupun industri film. Proyek terbesarnya adalah tampil dalam peran kecil di film Captain America. Dalam situs IMDb, ia disebut memerankan karakter "Stark Girl" di film Marvel tersebut.
Ia juga menyutradarai film berbujet rendah The Lawful Truth dan film pendek The Creeps.