Liputan6.com, Jakarta Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah menjalani sidang lanjutan kasus "ikan asin". Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami yaitu Rihat Hutabarat mengungkapkan keberatan terhadap lokasi persidangan.
Menurut kuasa hukum Pablo Benua itu, proses hukum yang saat ini berjalan di PN Jakarta Selatan, tidak berwenang atas peradilan kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
“Tempat tinggal para saksi jika diakumulasikan jauh dekat maka rasionya adalah pertama, terdapat saksi yang bertempat tinggal jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan,” kata Rihat Hutabarat di dalam ruang persidangan pada Senin (6/1/2020).
Tempat Sidang
Selain itu, tempat kejadian perkara berada di wilayah Jawa Barat. Oleh karenanya, pihak Pablo Benua dan Rey Utami menilai persidangan tersebut harusnya berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
“Tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di Babakan Madang, kab Bogor atau masih ranah PN Cibinong,” lanjutnya.
Advertisement
Take Berwenang
Berangkat dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menilai PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara tersebut. Mereka merasa PN Cibinong lebih berwenang menangani perkara tersebut.
Menyerahkan
Setelahnya, hakim menyerahkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan. JPU kemudian meminta waktu seminggu untuk menyampaikan tanggapan tertulis.
Oleh sebab itu, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan sepekan ke depan. Tepatnya pada 13 Januari 2020.
Advertisement