Liputan6.com, Jakarta - Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB.
Kedatangan Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dalam rangka untuk menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidang hari ini, hadir sebagai terdakwa Hadi Moheriyanto. Hadi merupakan kurir sabu untuk Nunung Srimulat yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.
Langsung ke Ruang Tunggu
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran langsung menuju ruang tunggu. Meski diberondong pertanyaan wartawan, July Jan Sambiran dan Nunung Srimulat tak menjawab sepatah kata pun.
Advertisement
Bungkam
Nunung Srimulat memilih bungkam dan terus berjalan tanpa mengindahkan pertanyaan-pertanyaan para pewarta. Sesaat sebelum masuk ke ruang tunggu, Nunung Srimulat baru melontarkan kalimat singkat.
Ini Alasannya
“Sakit gigi,” jawabnya saat ditanya alasan mengapa ia bungkam.
Advertisement
Kurir Sabu
Sebelumnya, Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan untuk Nunung seberat 2 gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp 3,7 juta.
Antar ke Rumah Nunung Srimulat
Setelah bertransaksi di rumah Nunung, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi. Tak lama berselang, polisi menangkap Nunung dan suaminya. Perkara Nunung dan suaminya beserta Hadi dibuat terpisah.
Advertisement
Divonis 1,5 Tahun
Nunung dan suami lebih dulu disidang dan telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pembacaan vonis dilakukan pada 27 November 2019 lalu.