Liputan6.com, Kansas - Mollie Fitzgerald awal tahun ini membuat geger setelah ditangkap oleh Kepolisian Kansas, Amerika Serikat. Aktris yang mendapat peran kecil dalam film Captain America: The First Avenger ini diduga terlibat dalam pembunuhan ibu kandungnya sendiri, Patricia.
Kini muncul sejumlah detail mengenai kasus yang menjerat Mollie Fitzgerald ini.
Dilansir dari Ace Showbiz, Kamis (16/1/2020), diungkap bahwa pada hari kejadian tanggal 20 Desember 2019 lalu, Mollie Fitzgerald sendiri yang menelepon polisi setelah menusuk sang ibu.
Advertisement
Baca Juga
Bela Diri?
Saat menelepon petugas, Mollie mengaku kepada polisi bahwa ia menusuk ibunya karena hendak membela diri. Patricia Fotzgerald sendiri dinyatakan tewas di lokasi kejadian yang berada di rumahnya.
Advertisement
Terpaksa?
Dalam dokumen pengadilan yang didapat oleh media lokal The Kansas City Stars, Mollie Fitzgerald masih bertahan dengan alasan membela diri tersebut.
"(Mollie Fitzgerald) berkata ibunya terus mencoba mengambil pisau untuk membunuhnya, jadi dia harus membunuh ibunya," begitu pernyataan dalam dokumen ini.
Pemeriksaan Mental
Hanya saja kepolisian menemukan fakta yang berpotensi melemahkan pernyataan Mollie ini. Petugas medis tidak menemukan tanda bahwa ibunya memegang senjata.
Dari autopsi, ditemukan sejumlah memar di jenazah Patricia yang konsisten sebagai bekas cekikan. Ia juga menderita luka-luka akibat mempertahankan diri.
Pada 14 Januari lalu, hakim memerintahkan agar wanita ini menjalani pemeriksaan mental.
Advertisement
Pembunuhan Tingkat Dua
Seperti diberitakan sebelumnya, Mollie Fitzgerald ditangkap polisi pada Selasa, 31 Desember 2019 lalu atas pembunuhan ibunya. Sang ibu tewas dengan luka tikam pada usia 68 tahun.
Mollie Fitzgerald ditangkap dengan tuduhan pembunuhan tingkat kedua dan ditahan dengan jaminan sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 6,9 miliar.