Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Fairuz A Rafiq sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus vlog "ikan asin" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) kemarin.
Bagi Fairuz A Rafiq, ini kali pertama ia menjadi saksi dalam persidangan. Saat ditanya majelis hakim mengenai kesiapan dalam menjalani persidangan, Fairuz A Rafiq sempat menangis.
Advertisement
Baca Juga
Apalagi menurut Fairuz A Rafiq, ia merasa harga dirinya dijatuhkan dan dipermalukan oleh tiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan sang mantan suami, Galih Ginanjar.
Harga Diri Diinjak
"Saya merasa harga diri saya benar-benar diinjak-injak," ujar Fairuz sambil menangis. Dalam sidang itu, Fairuz A Rafiq menceritakan kronologi kasus yang dilaporkannya.
Emosi aktris kelahiran Jakarta, 6 Maret 1986, itu tersulut saat kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa menyebutkan nama Fairuz A Rafiq dalam videonya.
Advertisement
Naik Pitam
“Kalau bapak menonton video full, dia menyebut nama Fairuz bahkan (nama) anak saya di saat dia video call,” jawab Fairuz kepada penasehat hukum.
Ibu dua anak itu naik pitam karena ia merasa pengacara terdakwa menyudutkannya. Akhirnya, majelis hakim menenangkan diri Fairuz A Rafiq.
Minta Maaf Pada Hakim
“Kamu emosi?” tanya majelis hakim. Fairuz A Rafiq merasa kasus ini mempermalukan martabatnya sebagai perempuan. Ditambah, ia baru kali pertama terlibat dalam persidangan.
“Pasti Pak, siapa perempuan yang tidak emosi. Maaf Pak, saya baru pertama kali (sidang) Pak,” ucap Fairuz yang menikah dengan Sonny Septian pada 21 Mei 2017 itu.
Advertisement
Laporan Juli 2019
Seperti diketahui, Juli 2019, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Sebelumnya, Fairuz A Rafiq mempolisikan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.
Kala itu Fairuz ditemani suaminya, Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan Hotman Paris Hutapea. Laporan itu tertuang Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.