Liputan6.com, Surabaya - Anggota DPR RI, sekaligus istri musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Mulan Jameela, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjadi saksi kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles.
Menanggapi hal tersebut, rekan sejawat Mulan Jameela, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyampaikan bahwa dalam proses penegakan hukum, DPR selalu menghormati dan juga tahu etika dalam konteks penegakan hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Kami tidak punya domain atau kewenangan untuk beropini dan berkomentar. Ya silakan, itu kita serahkan sepenuhnya kepada kerja-kerja hebat, kerja-kerja tegas dari teman-teman di Polda Jatim," tutur teman Mulan Jameela ini, di Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020).
Beri Contoh
Arteria mengatakan, apa pun hasilnya tentu DPR RI sebagai lembaga negara harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk selalu menghormati proses penegakan hukum yang dihasilkan oleh institusi penegak hukum manapun, termasuk Polda Jawa Timur.
Advertisement
Perlukah Diperiksa?
Apakah Mulan Jameela perlu menjalani pemeriksaan? Arteria menjelaskan semuanya itu tergantung dari Polda Jatim sendiri.
Beri Kekuatan
Arteria menambahkan, dengan adanya pemeriksaan sebagai saksi bisa memberikan kekuatan terkait ada tidaknya suatu tindak pidana dan penguatan siapa yang akan dijadikan atau diminta pertanggungjawaban hukum.
Advertisement
Diserahkan Polda Jatim
"Sampai saat ini kita serahkan kepada teman-teman di Polda Jatim untuk melihat, menimang dan menimbang apakah layak yang bersangkutan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Arteria.