Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief. Berkas perkaranya kini sudah lengkap alias P21, dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Terkait permasalahan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menuturkan, bahwa pihaknya akan segera menjemput paksa Nikita Mirzani.
Advertisement
Baca Juga
"Iya (jemput paksa). Kita bawa ke Kejaksaan (Nikita Mirzani)," kata Bastoni, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Â
2 Kali Mangkir
Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Untuk panggilan berikutnya, polisi akan langsung menjemput tersangka dengan membawa surat penangkapan.
Â
Advertisement
Dibawa
"Kemarin sudah kita panggil dua kali, tidak hadir. Dan ini nanti yang ketiga kita bawa," lanjut Bastoni.Â
Â
Sakit
Selama ini, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan lantaran mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian dengan alasan umrah ke Tanah Suci, dan sakit.
"Setelah surat keterangan dokter selesai tanggal 30 ya, nanti kita (jemput),"Â papar Bastoni.Â
Â
Advertisement
Bukan Pertama Kali
Ini bukan pertama kalinya Nikita berurusan polisi terkait kasus penganiayaan. Beberapa tahun lalu, Nikita dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Olivia dan Beverlie Sandie atas tuduhan penganiayaan.
Â
5 Bulan di Penjara
Kasus itu membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara selama lima bulan pada 2014.
Advertisement