Liputan6.com, Jakarta Hasil autopsi mendiang Lina Jubaedah direncanakan akan diumumkan hari Jumat (31/1/2020) ini. Suami Lina, Teddy pun memiliki pesan untuk hasil autopsi nanti.
Teddy menegaskan kalau dirinya bakal datang saat pihak kepolisian mengumumkan hasil autopsi dari jenazah, ibunda Rizky Febian itu.
Lalu seperti apa permintaan khusus Teddy untuk hasil autopsi nanti?
Advertisement
Baca Juga
Akan Datang
Teddy mengaku akan berupaya untuk datang kala pihak kepolisian mengumumkan hasil autopsi mantan istri komedian Sule itu.
"Insya Allah saya coba datang (saat pengumuman hasil autopsi). Harapan saya yang terbaik buat semuanya," kata Teddy melalui pesan singkat.
Advertisement
Tak Menyangka
Saat ditanya perihal fakta pelaporan Rizky yang memuat pasal dugaan pembunuhan, Teddy tak menyangka.
"(Laporan Rizky) Kaget enggak kaget. Saya sendiri kemarin dipanggil masih status saksi," paparnya.
Selalu Dihujat
Sejak kematian Lina, Teddy sadar betul bahwa dirinya yang selalu disalahkan dan dihujat oleh banyak pihak. Bahkan, ia merasa mendapat tuduhan.
"Saya ini yang paling disalahkan, dihujat, saya terima. Pasti Allah punya rencana baik terhadap saya," terangnya.
Advertisement
Memaafkan
Meski mendapatkan banyak hujatan, Teddy enggan membalasnya dan memilih untuk memaafkan.
"Saya maafkan mereka yang menuduh saya," imbuh Teddy.
Permintaan Khusus
Di balik sikapnya yang memaafkan orang-orang yang berkomentar negatif kepadanya, Teddy memiliki sebuah permintaan khusus.
“Kalau nanti saya tidak bersalah, pulihkan nama baik saya untuk putri kami. Karena jejak rekam media akan susah dihapus untuk anak saya kelak," terang dia.
Advertisement
Khawatir
Dengan banyaknya pemberitaan negatif soal Teddy belakangan ini, Teddy khawatir bila jejak digital ini akan beresiko pada ia dan anaknya bersama Lina.
"Saya tidak mau anak saya besar nanti menyalahkan saya karena mamanya tidak ada," kata Teddy.
Soal Pasal Pembunuhan
Rupanya, pelaporan Rizky Febian berkaitan dengan kejanggalan kematian sang ibu, Lina Jubaedah ternyata menggunakan dua pasal terkait dugaan pembunuhan.
Semua itu akan dibuktikan setelah hasil autopsi Lina rampung yang kabarkan akan diumumkan pada hari ini.
Advertisement
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkapkan, laporan yang diterima berisi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Satu lagi, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Itu laporan awal yang dilaporkan Rizky Febian," kata dia saat dihubungi, Kamis (30/1).
Tak Disebut Siapa Pelakunya
Beberapa langkah yang sudah dilakukan sejauh ini adalah bentuk tindak lanjut dari pelaporan.
Di antaranya memeriksa sejumlah saksi, membongkar makam hingga melakukan autopsi jenazah Lina Jubaedah.
Ia enggan berspekulasi mengenai kasus ini. Apalagi, dalam pelaporan tidak disebutkan siapa pelakunya.
Semua pengungkapan bergantung pada hasil Puslabfor yang dijadwalkan diumumkan pada Jumat (31/1) mundur dari rencana semula yang dijadwalkan dilakukan pada awal pekan ini.
"Dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya," kata Galih.
Advertisement
Segera Diumumkan
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hasil dari Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan, hingga akhirnya dirilis.
"Nanti, hasil Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan. Apa hasilnya nanti dirilis," kata Galih.
Butuh Waktu
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso menyatakan proses autopsi membutuhkan waktu 14 hari atau bisa lebih.
"Enggak ada kendala, cuma memang penyidik masih butuh waktu untuk melakukan analisis hasil autopsi. Nanti Jumat akan disampaikan," katanya.
Advertisement