Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memberikan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk Rio Reifan karena bersalah menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah mendengar putusan pengadilan, Rio mengaku kecewa.
Sebenarnya, Rio Reifan menginginkan dirinya direhabilitasi. Sepertinya, keinginan Rio tersebut harus kandas.Â
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, Rio Reifan mengaku pasrah dengan keputusan yang diberikan ketua majelis hakim kepadanya.
Â
Upaya Hukum
"‎Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani. Tapi kan masih ada upaya hukum," ujar Rio Reifan usai sidang.
Â
Advertisement
Minta Waktu
Rio Reifan juga meminta waktu untuk berpikir sebelum memutuskan untuk naik banding atau tidak terkait vonis majelis hakim.
Â
Ingin Berpikir
"Pertimbangannya masih dipikir-pikir dulu, kan masih ada upaya hukum sekian lama untuk berpikir dulu apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak. Kita pikir-pikir dulu aja," kata Rio Reifan.
Â
Advertisement
Ikhlas
‎Sementara itu Henny Mona, istri Rio Riefan mengatakan kalau suaminya sudah ikhlas menerima putusan hakim. Hanya saja, keinginannya untuk rehabilitasi kandas sehingga membuatnya kecewa.
Â
Tunggu Surat Putusan Jaksa
"Tadi Rio pribadi menyampaikan kepada saya sudah terima. Dan intinya saya tinggal tunggu surat putusan jaksa," kata Henny Mona.
Â
Advertisement
Dua Kali
Sebelumnya, Rio Reifan sudah pernah terlibat kasus narkoba. Pada 2015, ia diciduk polisi saat tengah bertransaksi. Atas perbuatannya, ia dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Â